Pengertian Visi Calon Kepala Desa dalam Permendagri 112 Tahun 2014 (Pasal 28 Ayat 2) adalah “Keinginan yang ingin diwujudkan dalam jangka waktu masa jabatan Kepala Desa”.

Pengertian Misi Calon Kepala Desa menurut Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 (Pasal 28 Ayat 3) adalah “berisi program yang akan dilaksanakan dalam rangka mewujudkan visi”.

Maka dapat diartikan, Misi Calon Kepala Desa adalah suatu konsep perencanaan, strategi dan disertai tindakan atau program yang akan dilaksanakan untuk menjabarkan atau mewujudkan visi Calon Kepala Desa

Visi KEPALA DESA TEGALWATON

“ TERWUJUDNYA DESA TEGALWATON MENJADI DESA MANDIRI , MAJU,MAKMUR,BERMARTABAT,AMAN DAN SEJAHTERA MELALUI  BIDANG EKONOMI, PARIWISATA, HUKUM DAN IPTEK DENGAN BERLANDASKAN PANCASILA”.

Makna yang terkandung dari visi ini adalah :

  • Terwujudnya Desa Tegalwaton menjadi desa mandiri yang mampu mewujudkan kehidupan yang sejajar dan sederajat dengan masyarakat desa lain yang lebih maju dengan mengandalkan pada kemampuan dan kekuatan sendiri yang berbasis pada keunggulan lokal di bidang pertanian dan juga pariwisata.
  • Mandiri adalah suatu kondisi kehidupan yang kreatif, inovatif, produktif dan partisipatif sehingga mampu memenuhi kebutuhannya sendiri melalui kemandirian ekonomi.
  • Kesejahteraan dapat tercapai dengan Percepatan pertumbuhan ekonomi rakyat dengan menggali potensi local yang dimiliki desa untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli   Desa ) dan ekonomi warga.

MISI KEPALA DESA TEGALWATON

  1. Meningkatkan pembangunan infrastruktur yang mendukung perekonomian desa, seperti jalan, jembatan serta infrastruktur strategis lainnya;
  2. Meningkatkan pembangunan di bidang kesehatan untuk mendorong derajat kesehatan masyarakat agar dapat bekerja lebih optimal dan memiliki harapan hidup yang lebih panjang;
  3. Meningkatkan pembangunan di bidang pendidikan untuk mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia agar memiliki kecerdasan dan daya saing yang lebih baik;
  4. Meningkatkan pembangunan ekonomi dengan mendorong semakin tumbuh dan berkembangnya pembangunan di bidang pertanian dan pariwisata;
  5. Menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) berdasarkan demokratisasi, transparansi, penegakan hukum, berkeadilan, dan adanya kesetaraan gender.

STRATEGI DAN KEBIJAKAN

Strategi dan arah kebijakan pemerintah Desa Tegalwaton Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang tahun anggaran 2022, tentunya tidak lepas dengan berbagai isu strategis yang akan mempengaruhi kebijakan yang diambil dengan menyelaraskan dengan arah dan kebijakan dari pemerintah Kabupaten Semarang dengan memperhatikan kewenangan yang dimiliki desa.

Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Desa tegalwaton berpedoman pada prinsip-prinsip sebagai berikut:

  1. Partisipasi Masyarakat : Adanya partisipasi masyarakat mulai tahap perencanaan, pengambilan keputusan dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran, pelaksanaan anggaran dan pengawasan sedapat mungkin melibatkan partisipasi masyarakat sehingga masyarakat mengetahui akan hak dan kewajibannya dalam pelaksanaan anggaran.
  2. Transparansi Anggaran : nggaran yang disusun harus dapat menyajikan informasi secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat meliputi tujuan, sasaran, sumber pendanaan, jenis objek belanja, manfaat dan dampak yang akan diperoleh dari suatu kegiatan yang dianggarkan
  3. Disiplin Anggaran : Disiplin anggaran dalam hal ini bahwa Pendapatan yang direncanakan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan, dan belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi pengeluaran.
  4. Keadilan Anggaran : Pungutan desa yang bersifat swadaya atau gotong-royong dibebankan kepada masyarakat haruslah mempertimbangkan kemampuan masyarakat untuk membayar.
  5. Efisiensi dan efektivitas Anggaran Dana yang tersedia dimanfaatkan sebaik mungkin untuk dapat menghasilkan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan bagi masyarakat sehingga perencanaan anggaran harus diperhitungkan secara cermat dengan prinsip tepat guna dan tepat sasaran.