Bahwa berdasarkan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Gambaran secara umum tentang Desa Tegalwaton adalah sebagai berikut:
Desa Tegalwaton berada pada ketinggian 575 m dari dasar permukaan laut dengan curah hujan rata-rata 3.480 mm, dengan suhu rata-rata 240C. Luas wilayah Desa Tegalwaton yaitu 346.280 Ha dengan perincian sebagai berikut:
- luas tanah sawah sebesar 73.140 Ha
- Luas tanah tegalan 47,210 Ha
- Luas tanah Pemukiman 221,640 Ha
- Luas lain-lain 4,290 Ha
Dalam menjalankan program kerjanya, kepala desa dibantu perangkat desa dengan unsur Sekretariat, unsur teknis, dan kewilayahan. Sekretariat dipimpin oleh sekretaris desa, dibantu kaur umum dan perencanaan, dan kasi keuangan. Untuk unsur teknis terdiri dari kasi Pemerintahan, Kasi Pelayanan, dan Kasi Kesejahteraan rakyat. Sementara unsur kewilayahan adalah kepala dusun.
Desa Tegalwaton dibagi menjadi 8 RW sebagai berikut ini:
No. | Nama Dusun | Jumlah RT | RW | Keterangan |
1. | Krajan | 4 | 001 | RT. 01 – RT. 04 |
2. | Gumukan | 5 | 002 | RT. 05 – RT. 09 |
3. | Jubug | 3 | 003 | RT. 10 – RT. 12 |
4. | Manggisan | 4 | 004 | RT. 13 – RT. 16 |
5. | Mendongan | 2 | 005 | RT. 17 – RT. 18 |
6. | Rekesan-Ngelo | 5 | 006 | RT. 19 – RT. 23 |
7. | Kalijali | 5 | 007 | RT. 24- RT. 28 |
8. | Kadilobo | 6 | 008 | RT. 29 – RT. 34 |
[…] PROFIL DESA […]